Kurikulum PAUD terdiri dari seperangkat bahan pembelajaran yang
mencakup lingkup perkembangan, yaitu perkembangan moral & agama,
fisik-motorik,kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 28 menyatakan bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman
kanak- kanak (TK), raudatul athfal (RA),
atau bentuk lain yang sederajat. (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak
(TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Pasal 46 ayat (1) berbunyi pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan RPJMN 2015 -2019 peningkatan akses dan kualitas PAUD
secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar
12 tahun yang berkualitas. Kebijakan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas adalah
memperluas layanan pendidikan anak usia dini berkualitas melalui ketersediaan
Satuan PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan,
peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak usia dini,
dan dukungan penyelenggaraan PAUD dari Pusat, Daerah, serta masyarakat.
Salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan program PAUD terutama
untuk usia 3-6 tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD.
Pada tahun 2001 APK PAUD baru mencapai sekitar 28% dan menjadi 70,1 % pada
tahun 2015. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD sangat signifikan
hal ini ditunjukkan dengan adanya 190.161 lembaga PAUD yang hampir seluruhnya
dikelola oleh masyarakat. Sejumlah lembaga ini terdapat 80.257 TK, 78.061 KB,
3.480 TPA, 28.649 SPS dan diantaranya terdapat 490 TK pembina.
Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dapat meringankan
biaya pendidikan terutama bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh
layanan PAUD yang lebih bermutu. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD
yang dimulai sejak tahun 2002 dengan nama bantuan kelembagaan PAUD, dengan berkembangnya
waktu berubah menjadi BOP PAUD pada tahun 2009.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
penggunaan dana BOP PAUD yang akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu serta
sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, agar dijadikan acuan oleh semua pihak
dalam penyelenggaraan program PAUD.
Saat ini berbagai penerbit buku menerbitkan buku untuk jenjang PAUD dan TK yang berbasis Kurikulum 2013. Untuk memperoleh Buku dan Alat Peraga Edukasi dapat menghubungi kami di nomor 0878 8639 4136